Tambang Ilegal Makin Marak, GMBI Desak Pemkab Jember dan Aparat Penegak Hukum
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI) Jember Gufron mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan Aparat PenegakHukum (APH) segera ...
Aktivitas alat berat penambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember. (Foto: GMBI Jember)

Beritana, Jember -- Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jember Gufron mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelesaikan persoalan tambang ilegal galian C di KabupatenJember, pada Jumat (27/11/2020).

Ia menilai penindakan terhadap penambang ilegal masih lemah sebab semakin banyak penambang ilegal di daerah Jember di beberapa titik dan dimiliki oleh perorangan yang tidak memiliki izin menambang, sementara penindakan dari pemerintah dan aparat dalam menjerat pelaku penambangan liar dianggap tidak tegas.

"Masih banyaknya tambang liar di Kabupaten Jember dan itu tentunya merugikan masyarakat, sampai hari ini pemerintah Kabupaten Jember seakan membiarkan hal tersebut, terbukti dengan maraknya penambangan di beberapa titik. Saya mendesak aparat untuk berperan penuh menutup tambang yang merugikan tersebut,” ungkap Gufron kepada Beritana.com melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di beberapa titik daerah Jember di motori oleh 5 pemilik usaha tambang liardiantaranya; A menguasai 3 titik galian C, tambang sedot dioperasikan oleh F, S, dan R, dan P pemilik tambang emas di Ambulu Jember

Saat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jawa Timur melakukan koordinasi dan pengaduan terkait permasalahan tambang galian C ilegal di sejumlah titik di Jember kepada Wadir Intel Polda Jatim. (Foto: GMBI Jember)

Selain itu, Ketua WILTER LSM GMBI Jatim Sugeng, turut berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait tambang di Kabupaten Jemberyang tidak berizin. Dari dugaannya, ada permainan besar dibalik kegiatan melanggar hukum tersebut.

Mengacu pada UU Minerba Nomor 3 Tahun 2009 dan diubah menjadi UU Minerba Tahun 2020 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” LSM GMBI Distrik Kabupaten Jember akan membuat laporan resmi ke semua pihak dan juga akan koordinasi dengan WILTER Jatim untuk mengawal Persuratan ini sampai ke tingkat Polda, Gubernur serta Dinas ESDM Jawa Timur. 

Selain itu, pihaknya mengaku akan terusmemonitoring kegitan pertambangan ilegal yang kerap beroperasi di Kabupaten Jember dan akan tetap bekoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan penutupan kegiatan tambang ilegal ini. 

Beritana
Official Verified Account

Beritana adalah platform media yang menyajikan berita, informasi, infografis, dan video dengan gaya yang segar dan menarik. Fokus pada suara anak muda, menghadirkan konten yang mudah dibaca dan enak dinikmati, memastikan informasi yang relevan dan up-to-date selalu dalam genggamanmu.

What's your reaction?

Facebook Conversations