PMII Jatim: Lemahnya Penegakan dan Pengawasan Hukum Lingkungan di Jawa Timur
Eskalasi permasalahan pertambangan tanpa izin atau tambang illegal sampai saat ini masih marak terjadi di....

Beritana, Surabaya – Eskalasi permasalahan pertambangan tanpa izin atau tambang illegal sampai saat ini masih marak terjadi di Jawa Timur mulai dari Kabupaten Banyuwangi hingga kabupaten Pacitan. Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Peregerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jatim, Fadil mengatakan masifnya aktivitas pertambangan ilegal disebabkan oleh lemahnya penindakan dan pengawasan pemerintah dan penegak hukum.

Fadil menyampaikan berdasarkan laporan dari cabang kabupaten/kota di Jawa Timur bahwa banyak titik tambang ilegal yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur, diantaranya di Kabupaten Pamekasan, Situbondo, Lumajang, Blitar, Jember, Banyuwangi, Malang, Mojokerto, Tuban, Bondowoso, dan Sampang.

“Ada 219 titik pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Pamekasan”, ujar Fadil dalam acara Webinar dan Konferensi Pers: Penegakan Hukum Lingkungan di Jawa Timur bersama 11 cabang kabupaten/kota di Jatim, pada Kamis (18/02/2021) melalui live streaming di Chanel YouTube PMII JATIM. 

Fadil menceritakan bahwa dirinya kelahiran Kabupaten Sumenep dan mengbiskan masa studinya di Kabupaten Pamekasan. Sebelumnya di 2 kabupaten tersebut langka terjadi banjir. Tetapi 3 tahun terakhir ini 2 kabupaten ini diterjang oleh banjir. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur (BPBD Jatim) di sepanjang Januari 2021 mencatat telah terjadi 65 bencana hidrometeorologi di Jawa Timur. Ada 49 bencana banjir, 5 angin kencang, 2 angin puting bliung, 1 tanah longsor, 1 banjir bandang dan bencana abrasi, gerakan tanah, letusan gunung merapi serta 7 banjir roob. 

Sementara, akibat kejadian bencana tersebut jumlah korban tercatat sebanyak 6 orang meninggal, 7 luka-luka, 75 rumah rusak dan 36.805 Kepala Keluarga terdampak.

Oleh sebab itu, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMIII) Jawa Timur memberi catatan buruk kepada kinerja Kapolda Jatim berkait dengan penegakan hukum lingkungan. 

PMII Jatim menilai, Aparat penegak hukum telah melakukan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak negatif seperti kerusakan, pencemaran lingkungan serta menjadi penyebab terjadinya bencana di Jawa Timur.

Berdasarkan hal tersebut PKC PMII Jatim menyatakan sikap:

1. Segera tertibkan pertambangan ilegal di Jawa Timur

2. Tegakkan Norma Hukum Lingkungan di Jatim

3. Mendesak penegak hukum tingkatkan fungsi pengawasan

4. Mengajak civil society memantau aktivitas pertambangan perusak lingkungan.

Beritana
Official Verified Account

What's your reaction?

Facebook Conversations