views

Beritana, Bangkalan - Tri Rismaharini atau akrab dipanggil Bu Risma sudah tidak lagi menggunakan fasilitas kedinasan walikota Surabaya sejak dilantik sebagai menteri sosial oleh Presiden Jokowi, hal itu disampaikan kepala bagian Humas pemerintah kota Surabaya.
"Iya benar, sejak pulang dari ibukota, setelah dilantik" kata kepala Humas Pemkot Surabaya kepada media Sabtu (26/12/2020) saat menjawab pertanyaan apakah Bu Risma sudah tidak lagi menggunakan fasilitas kedinasan.
Kepala Humas Pemkot Surabaya febriadhitya prajatara menyampaikan bahwa saat ini pemerintah kota Surabaya sudah dijalankan PLT walikota, Wisnu Sakti Buana. sesuai dengan kebijakan dan amanat gubernur Jawa timur Kofifah Indar parawansa.
"Memang itu susah radiogram itu PLT" tutur Febri
Febri juga sudah tidak melihat lagi kehadiran Bu Risma di kantor walikota Surabaya, hal itu terjadi sejak hari Kamis (24/12/2020)
"Saya sudah monitor itu ke kantor walikota, sejak hari Kamis sudah tidak sama sekali, sejak pulang dari Jakarta itu"" imbuh Febri
Febri juga menanggapi perihal pemberhentian Bu Risma di Paripurna DPRD Surabaya bahwa pihaknya belum mengetahui perihal hal tersebut.
Untuk hal itu saya belum dapat informasi terkait Paripurna itu lho" pungkasnya
Pada hari Rabu (23/12/2020) Presiden Jokowi telah resmi melantik Bu Risma sebagai menteri sosial menggantikan menteri yang sebelumnya terlibat kasus korupsi Bansos Juliara Batubara.
Saat itu Bu Risma belum melaksanakan serah-terima jabatan walikota Surabaya, akan tetapi gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada wakil walikota Surabaya sebagai pelaksana tugas (PLT) walikota Surabaya.
Kepastian tentang hal itu juga disampaikan langsung oleh kepala biro administrasi pemerintah dan otonomi daerah sedatrov Jawa timur Jempin Marbun, Jempin mengatakan bahwa gubernur Jawa timur Khofifah telah menerima surat dari direktur jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri Akmal Malik pada hari Rabu (23/12/2020)
Isi dalam surat disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan sesuai UUD NO 23 TAHUN 2014 tentang pemerintah daerah.
Facebook Conversations