Mahmud Syaltout: Kebebasan Pendapat di Prancis juga Dibatasi
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PP GP Ansor Mahmud Syaltout menyatakan kebebasan berpendapat di Prancis..
Sumber : facebook.com/drmahmudsyaltout

Beritana, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PP GP Ansor Mahmud Syaltout menyatakan kebebasan berpendapat di Prancis juga dibatasi oleh hukum. Hal itu disampaikan melalui twitter pribadinya, pada Sabtu (7/11/2020).

“Kebebasan berpendapat di Prancis itu sebenarnya juga dibatasi. Dibatasi oleh apa? Hukum! Bukan tekanan suara mayoritas!” dikutip dari twitter @syaltout.

Menurutnya setiap kekecewaan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan disidangkan, bahkan oleh anak-anak, kata Syaltout.

“Setiap kekecewaan bisa dilaporkan ke ke Kepolisian (porter plainte) dgn mudah, bahkan oleh anak-anak, lalu diproses & disidangkan (au tribunal).Paham ya?,” kata dosen Politik Prancis Universitas Indonesia ini. 

Dia menjelaskan jika Polisi, Jaksa dan Hakim melakukan diskriminasi dalam memberikan layanan hukum terhadap pelapor dengan alasan karena agama (Islam), maka terancam dipidana penjara 3 tahun dan denda 45.000 EUR.

“Tapi kalau yg lapor Ummat Islam ? Apa ya diterima oleh Kepolisian? Apa bakal diproses?,” ucapnya. 

“Kalau Polisi/Jaksa /Hakim & Siapa pun ketahuan diskriminatif termasuk krn alasan agama (Islam) berikan layanan (hukum), diancam pidana: Penjara 3 tahun & denda 45.000 EUR! (Art. 225-2 CP),” tambahnya.

Mahmud Syaltout juga mengatakan, tidak hanya larangan diskriminasi karena alasan agama (Islam). Namun, juga berlaku terhadap diskriminasi kepada aktivitas ekonomi, baik dari pemerintah maupun non pemerintah.

 “Tapi juga terkait diskriminasi yg menghambat aktivitas ekonomi (usaha/bisnis/dagang, dll) seseorang oleh aparat pemerintahan yg lain & siapa pun!, “ungkapnya.

 Lebih jauh, ia menegasakan larangan diskriminasi karena alasan agama (Islam) itu juga berlaku bagi perusahaan dan pengusaha.

“Mereka yg ketahuan diskriminatif utk rekrut/nolak/promosikan/turunkan jabatan/berhentikan anak magang, yg msh trainee & pekerja. Dihukum 3 thn penjara & denda 45.000 EUR!”, tukasnya.

 “Padahal itu khan perusahaan-perusahaan mereka? Duit ya duit para pengusaha itu sendiri? Suka-suka mereka dong mau rekrut/nolak/promosikan/turunkan jabatan/berhentikan siapa saja yg mereka mau berdasarkan preferensi mereka krn agama atau lainnya? Di Prancis? Big, No!” katanya.

Denda 45.000 EUR buat para pengusaha atau perusahaan mungkin tidak terlalu masalah, lanjut Syaltout tapi Pasal 225-2 CP menyebutkan hukuman DAN penjara 3 tahun.

“Nekat? Dipenjara 3 tahun? Itu bunuh diri utk bisnisnya. Wassalam! Kelar! Rampung! C’est fini!”, ujar Syaltout.

“Kenapa cuma penjara 3 tahun? Gak lebih? Wallahu ‘alam. Tp setahuku di sebuah negeri mana gitu, para pengusaha yg kena kasus korupsi/suap dll, usaha bayar lawyer mahal dll, agar ga dipenjara selama 3 thn. Dmn itu? Nganu.” Pungkasnya.

Beritana
Official Verified Account

Beritana adalah platform media yang menyajikan berita, informasi, infografis, dan video dengan gaya yang segar dan menarik. Fokus pada suara anak muda, menghadirkan konten yang mudah dibaca dan enak dinikmati, memastikan informasi yang relevan dan up-to-date selalu dalam genggamanmu.

What's your reaction?

Facebook Conversations