views

Beritana, Jakarta - Dengan mengenakan pakaian khas santri dan membawa keranda serta kardus durian puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Santri Nusantara (Gemas NU) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/09/2022).
Mereka menuntut KPK segera menangkap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait kasus dugaan korupsi 'Kardus Durian'. Mereka menilai KPK gagap menjalankan fungsi-fungsi hukumnya. Bahkan terdapat kasus korupsi yang sudah berlangsung sekitar belasan tahun.
“Namun hingga kini belum ada putusan hukum yang jelas terhadap yang bersangkutan serta berhenti di tengah jalan begitu saja. Terdapat juga beberapa kasus-kasus korupsi lainnya yang diduga turut melibatkan Cak Imim di dalamnya, namun sayangnya lagi-lagi belum ada upaya pengusutan lebih lanjut dari KPK yang konon katanya kini memiliki tagline Berani, Jujur, dan Hebat dalam pemberantasan korupsi,” tulis mereka dalam pers rilis.
"Segera usut tuntas kasus 'kardus durian' Muhaimin Iskandar yang masih biasa saja belum ditahan juga. Kenapa KPK diam-diam saja? Bukan kardus durian saja, ada kasus lain tentang Muhaimin Iskandar. Segera usut," kata koordinator aksi Ahmad di Gedung KPK seperti dilansir MediaIndonesia.com.
Menyikapi hal itu, GEMAS-NU sebagai bagian dari masyarakat yang resah dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK RI atas “Kasus Durian” dan berbagai macam kasus lainnya yang turut menyeret nama Muhaimin Iskandar, menyatakan enam sikap:
1. Mendesak KPK MEMPERTANGGUNG JAWABKAN PERNYATAANNYA beberapa waktu lalu (12/5/2022) melalui juru bicaranya yang TELAH BERJANJI akan mendalami kembali kasus “Kardus Durian” serta menaikan status hukum pihak terkait dalam hal ini saudara terduga Muhaimin Iskandar;
2. Meminta KPK RI SEGERA TANGKAP terduga Muhaimin Iskandar atas kasus “Kardus Durian” yang sudah tertunda sekitar 11 tahun, karena telah memenuhi alat bukti minimal sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP, sebagaimana alat bukti sah seperti yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP;
3. Meminta KPK RI agar konsisten atas komitmennya sebagai lembaga negara yang Berani, Jujur, dan Hebat serta tidak tebang pilih pada pejabat publik dalam hal pemberantasan korupsi.
4. KPK RI tangkap segera Muhaimin Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus dana PPID tahun anggaran 2014.
5. Meminta KPK RI segera adili Muhaimin Iskandar yang diduga kuat turut berperan dan menerima suap 7 Milyar dari Hong Harta bersama Musa Zainudin (mantan anggota DPR RI fraksi PKB) atas proyek PUPR tahun 2016; dan
6. Meminta KPK RI memeriksa saudara Muhaimin Iskandar yang diduga terlibat dalam skandal makelar jual beli obat COVID-19 dengan Menteri Kesehatan.
Facebook Conversations