Achsanul Qosasi, Enggan Menanggapi Kabar Mengenai Dugaan Aliran Uang Bantuan Sosial (Bansos) Sebesar Rp1 Miliar
INDONESIA

Beritana, Bangkalan - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, enggan menanggapi kabar mengenai dugaan aliran uang bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 miliar yang diterima dirinya.

Ia menegaskan saat ini fokus bekerja menyelesaikan audit pemeriksaan program bansos yang digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

"Saya sekarang sedang periksa Bansos, belum selesai. Biar saja [mengenai kabar aliran uang Rp1 miliar], saya enggak akan respons. Biar tidak mengganggu pemeriksaan," ucap Achsanul Qosasi, hari Selasa (9/3).

Achsanul Qosasi menambahkan pekerjaan audit program tersebut ditargetkan rampung bulan ini. "Bulan ini pemeriksaan selesai," tandasnya.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi Matheus Joko Santoso mengatakan uang sebesar Rp1 miliar mengalir ke BPK. Ia tidak menyebut nama pejabat BPK, namun jaksa sempat menyinggung nama Achsanul Qosasi.

Matheus Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Senin (8/3).

"Saya kurang tahu, hanya diminta pak Adi [Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial] untuk menemui pak Yonda, ketemu di koridor Mal Green Pramuka," terang Matheus Joko.

Matheus berujar uang tersebut merupakan kutipan fee yang diterima dari para rekanan penyedia bansos. Ia mengaku mendapat perintah langsung dari mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, untuk mengumpulkan uang dari para penyedia bansos.

Uang tersebut diketahui digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara, kunjungan kerja pejabat kementerian hingga acara di Labuan Bajo.

Kata Matheus, uang yang diperoleh dari rekanan penyedia bansos juga mengalir ke sejumlah pihak lainnya di lingkungan Kementerian Sosial.

Dua di antaranya adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos), Pepen Nazaruddin, Rp1 miliar dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti, Rp100 juta.

Sementara terkait audit BPK ini, Achsanul sempat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah dikerjakan pihaknya sebelum kasus korupsi muncul ke permukaan.

Hanya saja, dengan terbukanya kasus tersebut, maka cakupan audit pemeriksaan program oleh BPK menjadi semakin luas.

"Dengan kejadian itu, BPK memperluas cakupan daripada sampling. Ada beberapa perusahaan, termasuk tiga perusahaan di dalamnya sudah masuk sampling pemeriksaan kita," ucap Achsanul Qosasi,29 Desember 2020 lalu.

Ia mengatakan audit pemeriksaan sudah berada pada tahap akhir. Fokus pemeriksaan menyasar kepada tiga hal, yaitu kriteria pemilihan rekanan, kualitas bansos, dan distribusi.

What's your reaction?

Facebook Conversations