Beritana, Surabaya -- Banyaknya pelanggaran pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan indikasi tindak pidana kehutanan, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi membuka kanal pengaduan "Pantau Kayu" bagi masyarakat adat/lokal serta masyarakat sipil di Indonesia.
"Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, ada 4 (empat) prinsip legalitas yang harus dipenuhi yaitu perizinan, bahan baku dan produksi, pemasaran serta ketenagakerjaan dan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)," dikutip dati akun Facebook resmi PPLH Mangkubumi, pada Senin (21/09).
PPLH Mangkubumi mengatakan melalui laman Facebook resminya bahwa pembalakan liar, peredaran dan perdagangan kayu ilegal selama ini berdampak langsung terhadap masyarakat adat/lokal, antara lain: krisis ekologi yang acapkali berwujud bencana alam; hilangnya sumber penghidupan akibat penutupan akses (enclosure) atau bahkan perampasan (dispossession) dari pelaku usaha kehutanan; serta munculnya konflik dan pelanggaran HAM.
"Kanal ini diharapkan menjadi media informasi interaktif yang selama ini tidak tersedia. Untuk menindaklanjuti temuan silahkan buka tautan berikut : bit.ly/pantaukayu," jelasnya.
Tidak hanya itu, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi juga menjelaskan bahwa akan melakukan pencatatan, verifikasi, klasifikasi, dan telaah untuk setiap pelaporan yang masuk, untuk selanjutnya akan akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan keluhan ke Lembaga Sertifikasi, Komite Akreditasi Nasional, dan atau institusi penegak hukum.
“Dengan adanya kanal pengaduan ini Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang indikasi tindakan pelanggaran kehutanan sehingga bisa menjadi penyelamatan lingkungan hidup serta sumberdaya alam yang ada,” ungkapnya.